segala puji bagi allah,yang telah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.dan janganlah kalian mendekati perbuatan ZINA,sengguhnya ZINA adalah perbuatan yang keji dan sejelek2nya jalan.aku bersaksi tidak ada tuhan selain allah.dzat yang telah menghalalkan nikah dan Dzat yang telah mengharamkan ZINA .dan aku bersaksi bahwa muhamad adalah utusan allah.
islam mensyariatkan pernikahan,karena pernikahan merupakan cara yang halal,sehat,tepat,dan terhormat untuk mengeluarkan kebutuhan biologis(seksual).juga merupakan sarana yang terbaik untuk menperoleh keturun,untuk kemudian di besarkan dan dididik agar menjadi anak yang shalih,alim-faqih,berakhlagul karimah dan mandiri serta berguna bagi diri,keluarga,agama dan negara,sebaliknya,ZINA di nyatakan sebagia perbuatan yang haram,nista,hina dan akan di beri hukuman yang berat,hal ini karena akibat yang di timbulkan perbuatan ZINA sangatlah buruk,mengundng kejahatan yang lain dan dosa yang sangat besar.
maka islam menetapkan hukaman yang keras dan berat terhadap pelaku ZINA,yang sebenar hal ini masih jauh lebih ringan di bandingkan kejahatan sistematik yang di timbulkan perbuatan ZINA TERHADAP MASYARAKAT.
a.akibat perbuatan zina
b.hukaman bagi pelaku zina
c.hal hal yang menyebabkan terjadinya perbuat zina
d.upaya-upaya agar terhindar dari perbuatan ZINA
semoga bermanfaat
Saturday, December 13, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment